Welcome
image

Dadang B. Yusup

085220009818


KP. Munjul 2 Rt/Rw 02/06 ZDs. Gasol Kabupaten Cianjur

Pengurus Forum

Dadang B.yusup (Owner)

Soleh Mulyana    (Admin)

MUI: Facebook Bisa Haram Bisa Tidak

MUI: Facebook Bisa Haram Bisa Tidak

Minggu, 24 Mei 2009 | 12:25 WIB

TEMPO Interaktif , Banjarmasin : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan Profesor H Asywadie Syukur Lc, berpendapat facebook, kekaring sosial di dunia maya) bisa haram dan tidak. Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin itu berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat mengenai facebook .

Blakangan sarana komunikasi ini ramai dibicaraan banyak kalangan di Indonesia. Salah satunya di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. "Kami tidak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Ahad (24/5).

Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan, tuntutan agama Islam yang antara lain menyatakan segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang yang bersangkutan. Sebagai contoh, pemanfaatan facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.

Tapi,  apabila pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

"Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya. Sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam kejahatan,  hukum Islam pun tak membolehkan," tuturnya.

"Saya pribadi melihat kedudukan facebook itu haram atau tidak, maka akan dilihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan facebook bagi kaum muslim boleh-boleh saja. Jika  negatif, maka itu haram," demikian Asywadie Syukur.

ELIK/ANTARA (http://www.tempointeraktif.com)

Tue, 8 Dec 2009 @13:59


Tulis Komentar

Nama

E-mail (tidak dipublikasikan)

URL

Komentar

Kode Rahasia
Masukkan hasil penjumlahan dari 1+3+2

Cek Nama Domain

Cek Nama Domain ?

Kategori
Artikel Terbaru
Komentar Terbaru
  • Badru
    Bagaimana cara daftarnya?...
  • denan
    keren, saya mau gabung...
Arsip
Produk Indonesia

YM chat
www.dbswebmatic.com

Copyright © 2010 dadang b .yusup · All Rights Reserved
Proudly Powered by DBS Webmatic